Archive Pages Design$type=blogging

Lengkap, Fatwa MUI tentang Operasi Alat Kelamin

Isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kembali memunculkan perbincangan tentang bagaimana struktur fisik seorang transgender...


Isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kembali memunculkan perbincangan tentang bagaimana struktur fisik seorang transgender. Beberapa kalangan transgender pernah melakukan operasi alat kelamin demi "menuntaskan" perubahan bentuk fisiknya.

Pertanyaannya adalah, apakah seseorang diperbolehkan mengubah alat kelamin? Ada dua hal yang harus dibedakan dalam soal ini. Pertama, jika dia seorang lelaki kemudian ingin mengubah alat kelamin menjadi perempuan atau sebaliknya, hal ini disebut penggantian alat kelamin.

Kedua, jika hal ini dilakukan seorang khunsa atau orang yang berkelamin ganda, disebut penyempurnaan alat kelamin. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat membedakan hukum keduanya.

Berdasarkan fatwa MUI, penggantian kelamin dari perempuan menjadi alat kelamin laki-laki dan sebaliknya ditetapkan hukumnya haram. Penetapan hukum haram juga dilakukan untuk perbuatan yang membantu orang tersebut mengganti kelaminnya.

Hal ini sesuai dengan kaidah fikih, larangan terhadap sesuatu juga merupakan larangan terhadap sarana-sarananya. Kedudukan hukum syara jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin adalah dinilai sama dengan jenis kelamin sebelum operasi. Meskipun, misalnya, penggantian tersebut sudah mendapat penetapan pengadilan.

MUI mendasarkan keputusan ini sesuai dengan firman Allah SWT, "(Tetapkanlah atas) Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada pengubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS ar-Rum [30]: 30).

Intinya manusia dilarang untuk mengubah apa yang diciptakan oleh Allah SWT. Fitrah manusia sebagai lelaki, maka ia tidak bisa mengubahnya menjadi perempuan.

Secara lebih perinci dan tegas, hadis dari  Abdullah Ibnu Mas'ud RA ia berkata, "Allah SWT melaknat orang perempuan yang memakai tato dan yang meminta membuat tato, memendekkan rambut, serta yang berupaya merenggangkan gigi supaya kelihatan bagus yang mengubah ciptaan Allah." (HR Bukhari)

Dalam hadis lain dari Abdullah bin Abbas RA ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat kaum laki-laki yang menyerupakan diri dengan perempuan dan perempuan yang menyerupakan diri dengan laki-laki." (HR Bukhari).

Makna dari hadis di atas sudah sangat jelas. Perbuatan meniru dan menyerupakan saja dilarang, apalagi sampai mengubah total menjadi alat kelamin yang berbeda.

Sumber

COMMENTS

Nama

Biografi Fatwa Fokus Hot inspirasi Kesehatan Kisah Net News Politik Presiden RI Profil Sport
false
ltr
item
petikanpost: Lengkap, Fatwa MUI tentang Operasi Alat Kelamin
Lengkap, Fatwa MUI tentang Operasi Alat Kelamin
http://static.republika.co.id/uploads/images/headline_slide/membedakan-kelamin-ilustrasi-_140225133635-640.jpg
petikanpost
https://petikanpost.blogspot.com/2016/02/lengkap-fatwa-mui-tentang-operasi-alat.html
https://petikanpost.blogspot.com/
http://petikanpost.blogspot.com/
http://petikanpost.blogspot.com/2016/02/lengkap-fatwa-mui-tentang-operasi-alat.html
true
8795666313604893860
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago